Kabar Baik! Sri Mulyani Perluas Penerima Insentif Pajak

Michelle Natalia, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 19:00 WIB
Sri Mulyani (Foto: Dok Kemenkeu)
Share :

Selain itu, dalam PMK ini juga diatur kelonggaran yang diberikan kepada Pemberi Kerja, Wajib Pajak, dan/atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan realisasi/pembetulan pemanfaatan ketiga jenis insentif lainnya, yaitu insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final DTP berdasarkan PP 23 Tahun 2018, dan PPh Final DTP atas penghasilan WP P3-TGAI, untuk dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021.

Ketentuan lebih lanjut terkait insentif pajak untuk WP terdampak pandemi Covid-19 dapat dilihat di PMK-149/PMK.03/2021 yang berlaku sejak 25 Oktober 2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya