NIK Jadi NPWP, di Luar Negeri Bayi Lahir Registrasi di Kantor Pajak Bukan Catatan Sipil

Feby Novalius, Jurnalis
Kamis 04 November 2021 10:33 WIB
NIK Jadi NPWP (Foto: Shutterstock)
Share :

BALI - Pemerintah baru memutuskan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Integrasi NIK dan NPWP ini ternyata sudah tertinggal dengan negara lain.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan integrasi NIK sebagai NPWP di negara lain sudah dilakukan sejak lama. Swedia misalnya sudah menjadikan NIK sebagai NPWP sejak 2008.

"Di negara maju NPWP dan NIK itu sudah jadi satu paket. Orang saya 2008 pernah ketemu dengan orang dari Kantor Pajak Swedia, pada saat itu dia bilang kalau ada warga Swedia yang lahir registrasinya di kantor pajak, bukan kantor catatan sipil," ujarnya, di Bali, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga: NIK Jadi NPWP, Tidak Semua Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak

Melihat contoh tersebut, dirinya mengakui Indonesia tertinggal. Namun, masyarakat mesti tahu bahwa kebijakan ini memudahkan untuk membayar pajak dan bukan semata-mata mengenakan pajak.

"Nah ini menunjukkan sudah sangat terintegrasi dan kita juga tujuan dari terintegrasi ini adalah memudahkan WP dalam memenuhi kewajibannya," ujarnya.

Menjadikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pun dituangkan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktorat Jendral Pajak menyatakan bahwa Wajib Pajak (WP) orang pribadi tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mendapatkan NPWP.

“Dengan ketentuan baru ini, maka WP orang pribadi diberi kemudahan untuk mendapatkan NPWP, karena NIK sudah berfungsi untuk NPWP,” terang Ditjen Pajak.

Kebijakan tersebut untuk memperkuat administrasi perpajakan. NIK menjadi NPWP juga akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah WP orang pribadi mendapatkan NPWP.

Namun, warga negara yang mempunyai NIK tidak semua harus membayar pajak. Hal tersebut menjawab pertanyaan orang yang sudah memiliki KTP sudah wajib pajak atau tidak.

Karena kewajiban membayar pajak hanya bagi orang yang telah memenuhi persyaratan subjektif dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya