Berdasarkan, UU Nomor 33 tahun 1964 dan UU 34 tahun 1964, yang berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja adalah setiap penumpang angkutan umum yang sah, yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan (UU No 33/1964).
Kemudian, setiap orang yang berada diluar alat angkutan lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas jalan tersebut ( UU No 34/1964).
Sebagai Informasi SWDKLLJ dalam PMK 16/2017 Adalah sumbangan wajib dana kecelakaan Lalulintas jalan yang dibayarkan setiap tahunya untuk menjamin korban kecelakaan yang berada diluar kendaraan penyebab kecelakaan yang menjadi korban dari kejadian kecelakaan.
(Dani Jumadil Akhir)