Menteri Trenggono Ingatkan soal Proyek Kabel Bawah Laut

Antara, Jurnalis
Senin 08 November 2021 14:00 WIB
Menteri Wahyu Trenggono ingatkan pemanfaatan ruang bawah laut harus sesuai ekonomi biru (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemanfaatan ruang laut seperti penempatan kabel dan pipa bahwa laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. Penggunaan ruang laut harus mengutamakan penerapan konsep keberlanjutan sumber daya laut.

"Pemanfaatan ruang laut harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru," kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono, Senin (8/11/2021).

Menteri Trenggono mengajak semua pihak, khususnya penyelenggara Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) untuk mendukung penuh penataan kabel maupun pipa bawah laut yang tengah dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.

Baca Juga: Cegah Illegal Fishing, KKP Tingkatkan Pengawasan Laut RI

Apalagi ia mengingatkan penempatan kabel bawah laut yang tidak tertib dan tidak terkontrol, dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut.

"Oleh sebabnya, saya mengajak saudara-saudara dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung penataan alur pipa dan kabel bawah laut di perairan kita," kata Menteri Trenggono.

Menurut dia, penataan perlu dilakukan di antaranya untuk memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut, memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindihnya pemanfaatan ruang laut, serta menjamin pemanfaatan ruang laut berjalan secara terukur dan berkelanjutan sesuai dengan Program Ekonomi Biru, Laut Sehat, Indonesia Sejahtera yang digagas KKP.

Baca Juga; Tangkap Ikan Terukur Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Ini Penjelasannya

Sebagai solusi semrawutnya pipa maupun kabel di bawah laut, pemerintah melalui KKP telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, setelah sebelumnya dibentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa dan/ atau Kabel Bawah Laut berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 46 Tahun 2021.

Melalui hasil kerja Timnas, ditetapkan 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 BMH (beach main hole), termasuk empat lokasi landing stations sebagai titik masuk dan keluarnya kabel atau pipa di perairan Indonesia. Empat landing station tersebut berada di lokasi di Batam, Jayapura, Manado, dan Kupang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya