Siap-Siap! RI Bakal Buat Undang-Undang soal Fintech

Antara, Jurnalis
Senin 08 November 2021 17:47 WIB
OJK buka peluang aturan fintech dijadikan Undang-Undang (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Aturan financial technology (fintech) berpeluang menjadi Undang-Undang (UU). Advisor Grup Inovasi Digital Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maskum mengungkap saat ini sedang ada pembahasan agar aturan financial technology (fintech) bisa menjadi satu UU.

"Sekarang ini belum ada UU yang mengatur fintech, sehingga fintech yang tidak berizin juga belum diatur sanksinya secara UU," ungkap Maskum, Senin (8/11/2021).

Baca Juga: Bank dan Pinjol Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat

Terkait hal tersebut, OJK antara lain memang telah menyusun rencana induk, khususnya di sektor jasa keuangan, yang di dalamnya berisi tentang beberapa aturan mengenai fintech.

Di sisi lain, Maskum menuturkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan kerangka kebijakan untuk pengembangan sistem keuangan, serta menyempurnakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait dengan perlindungan konsumen di jasa keuangan.

Baca Juga: Peresmian MotionTech, Hary Tanoesoedibjo: Kita Serius Bangun Fintech dan Jadi Kebanggaan

"Diharapkan dengan dukungan pemerintah fintech ilegal bisa diatasi dengan baik, terutama dampak yang dialami masyarakat menjadi minim sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan," tambahnya.

Maka dari itu, ia menilai literasi dan inklusi keuangan di Indonesia juga perlu ditingkatkan agar masyarakat bisa lebih paham saat berhubungan dengan fintech dan mengenali fintech yang sudah mengantongi izin OJK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya