Siap-Siap! RI Bakal Buat Undang-Undang soal Fintech

Antara, Jurnalis
Senin 08 November 2021 17:47 WIB
OJK buka peluang aturan fintech dijadikan Undang-Undang (Foto: Shutterstock)
Share :

Pengembangan ekonomi digital di Indonesia, khususnya di sektor jasa keuangan, tetap harus ditopang dengan prasyarat fundamental dan dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi.

Maskum menyadari hal tersebut merupakan kerja bersama dan perlu dukungan berbagai pihak, terutama regulator, pemerintah, maupun pemangku kebijakan untuk dapat mewujudkan ekosistem keuangan digital yang lengkap, terintegrasi, berdaya saing, dan mampu mengakselerasi pemulihan nasional.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya