Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.
Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan. Baca Juga: Bank dan Pinjol Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat
"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Rabu (10/11/2021).
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Feby Novalius)