Ramai Gerakan Tarik Saldo, OVO Payment Tegaskan Tidak Ada Kaitan dengan OVO Finance Indonesia

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 10 November 2021 08:45 WIB
OVO Payment Tegaskan Tidak Ada Keterkaitannya dengan OVO Finance Indonesia. (Foto: Okezone.com/Sindonews)
Share :

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam keputusan itu juga tertera pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada ditetapkan. Baca Juga: Bank dan Pinjol Paling Banyak Dikeluhkan Masyarakat

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta, Rabu (10/11/2021).

Menurut OJK, OVO Finance Indonesia juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya