Gaji PPPK Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Jum'at 12 November 2021 04:15 WIB
Gaji PPPK bisa lebih besar dari gaji PNS (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata punya beberapa kelebihan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah ASN yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam waktu tertentu, mulai dari 1 - 30 tahun.

Sementara itu, PPPK memiliki beberapa kelebihan dibandingkan PNS, salah satunya, yaitu tak ada batas usia maksimum. Setiap orang yang memenuhi persyaratan bisa menjadi PPPK.

PPPK juga tidak perlu meniti karier dari bawah. Berbeda dengan PNS yang harus meniti pangkat dari bawah. Menjadi PPPK, berarti kalangan profesional bisa langsung terbina dan dapat meningkatkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

Terlebih, saat ini ada perumusan dana pensiun untuk PPPK yang dilakukan bersama PT Taspen. Besaran gaji PPPK juga cukup tinggi, paling besar pada golongan XVII, yaitu sekitar Rp6.786.500.

Baca selengkapnya: 5 Kelebihan PPPK Dibanding PNS, Gajinya Bisa Lebih Besar Lho!

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya