JAKARTA - Mengintip besaran gaji PNS dan PPPK. Di tengah seleksi CASN 2021, gaji PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 tengah jadi perbincangan. Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gaji PNS sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019 tentang besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok yang didapatkan PNS paling kecil adalah Rp1.560.800 dan paling besar adalah Rp5.901.200.
Sementara itu, gaji PPPK diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Gaji ASN dengan status kontrak ini diketahui berada di kisaran Rp1.794.900 hingga Rp 6.786.500.
Selain pada faktor kontrak, faktor lain yang membedakan PNS dan PPPK adalah pada dana pensiun. Hingga kini, hanya PNS yang dijamin memilikinya. Sementara untuk PPPK, BKN tengah merumuskannya bersama PT Taspen.
Baca selengkapnya: Ini Daftar Lengkap Gaji PNS Vs PPPK 2021
(Kurniasih Miftakhul Jannah)