Untuk sistem pasca produksi sendiri, masih menurut dia, baru akan diterapkan menyeluruh di pelabuhan perikanan pada awal tahun 2023 menggantikan sistem pra produksi.
Sementara untuk pelaksanaan sistem kontrak, lanjutnya, maka mekanismenya dalam tahap penggodokan.
Zaini juga menegaskan kapal penangkap ikan ukuran di bawah 30 GT yang dikenai PNBP sesuai PP 85/2021 adalah yang menangkap di atas 12 mil dengan izin dari KKP. Sementara kapal ukuran serupa yang beroperasi di bawah 12 mil, tidak dikenai PNBP dan izinnya dari Pemda.
(Taufik Fajar)