JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan penyelenggaraan kegiatan keagamaan tidak dikenakan PPN. Hal ini sesuai PMK dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Jadi, termasuk di dalamnya jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tegas dalam PMK No. 92/PMK.03/2020," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa(16/11/2021).
Namun demikian, kata dia, pihaknya menerima catatan bahwa beberapa usaha perjalanan ini mendapatkan pemeriksaan terkait transaksi-transaksi yang lampau. Ini akan dikoordinasikan dengan Dirjen Pajak.
Baca Juga: Menko Airlangga Minta Sri Mulyani dan BEI Siapkan Aturan Perdagangan Karbon
"Yang menjadi usulan juga adalah ada sejumlah dana yang disetorkan untuk BPKH dan biasanya biasanya dikaitkan dengan kuota umrah, dan karena dua tahun ini tidak ada kegiatan haji dan umrah, maka perusahaan pengelola perjalanan memiliki tantangan atau kesulitan untuk menjalankan operasional karena tidak ada pendapatan selama kurun waktu tersebut," jelas Airlangga.
Baca Juga: Menko Airlangga: Presidensi G20 Jadi Momentum Pemulihan Ekonomi
Pihaknya juga meminta, dari nominal yang sudah disetorkan ke BPKH bisa dioptimalisasikan agar para pengusaha di bidang perjalanan haji dan umrah bisa memperoleh manfaat untuk menunjang operasional. Tentunya pemerintah menilai selama pandemi, pemerintah mendukung melalui program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
"Dalam hal ini, program pemulihan ekonomi, dananya mereka sendiri yang menyetor, ada di BPKH, tentu optimalisasi ini bisa dibahas," pungkas Airlangga.
(Taufik Fajar)