Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun, 30% untuk Perumahan

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 04:47 WIB
Dana JHT Bisa Dipakai 10 Tahun (Foto: Okezone)
Share :

"Pasal 32 menyatakan hak atas JHT sebagaimana diatur dalam PP ini tidak dapat dipindahtangankan, digadaikan, atau disita sebagai pelaksana putusan pengadilan," katanya.

Menaker Ida dan pihaknya juga siap melaksanakan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

Baca Selengkapnya: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya