Negara Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital

Rina Anggraeni, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 18:29 WIB
Negara Dapat Pajak Digital. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
Share :

Dia melanjutkan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya