JAKARTA - Direktorat Jendral Pajak (DJP) mencatat hasil Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Tercatat setoran PPN PMSE sebesar Rp3,92 triliun ke kas negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, jumlah tersebut terdiri dari setoran 2020 sebesar Rp0,73 triliun dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3,19 triliun.
Baca Juga: 4 Fakta Menarik Orang Tak Punya Pendapatan dan Miskin Enggak Bayar Pajak
"Setoran tersebut berasal dari 65 pelaku usaha PMSE. Enam puluh lima pelaku usaha PMSE tersebut merupakan bagian dari total 87 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP untuk memungut PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia," kata Neil di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Jumlah tersebut terus bertambah ataupun berkurang melalui penunjukkan atau penghapusan yang dilakukan oleh DJP dengan melihat kondisi terkini yang ada.
Baca Juga: 3 Pegawai Pajak Diduga Terlibat Korupsi, Ada yang Punya Harta Rp18 Miliar!
Terakhir, pada bulan September 2021 lalu, DJP menunjuk empat pelaku usaha untuk turut memungut PPN PMSE. Empat perusahaan tersebut adalah Chegg, Inc, NBA Properties,Inc, Activision Blizzard International B.V, dan Economist Digital Services Limited.