Pegawai Wajib Antigen Seminggu Sekali Sebelum Masuk Kantor

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Sabtu 20 November 2021 08:40 WIB
Pegawai Wajib Antigen Seminggu Sekali Sebelum Masuk Kantor. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA - Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) mewajibkan pegawai untuk melakukan swab antigen satu minggu sekali sebelum masuk kantor.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, meskipun sudah terjadi pelonggaran di berbagai lini, namun protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya kenaikan kasus terutama di lingkungan BPKP.

Baca Juga: Aturan Pencairan JHT Baru Bisa Diklaim 10 Tahun, Ini Besarannya

"Salah satu deteksi dini yang terus digencarkan BPKP dalam mencegah penyebaran Covid 19 salah satunya dengan mewajibkan pegawai pada hari Senin untuk melakukan tes usap sebelum masuk kantor," ujarnya dalam keterangan pers, Sabtu (19/11/2021).

Eri menjelaskan, kewajiban untuk melakukan tes usap antigen juga berlaku kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota baik itu sebelum maupun sesudah kembali. Hal tersebut kata Eri, untuk mencegah terjadinya penularan dari luar daerah.

Baca Juga: Menaker Sebut Ijazah Bukan Lagi Jaminan Dapat Pekerjaan

"Sedangkan bagi tamu ataupun pengunjung yang datang ke BPKP wajib menunjukkan hasil swab antigen h-1 atau jika belum maka yang bersangkutan diminta swab di bilik tes sampai hasilnya keluar," terangnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya