5 Fakta UMP 2022 Naik Tak Sampai Rp50 Ribu, Gaji di Jakarta Paling Tinggi

Shelma Rachmahyanti, Jurnalis
Minggu 21 November 2021 05:40 WIB
UMP 2022 Naik 1,09%. (Foto: Okezone.com)
Share :

JAKARTA Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 rata-rata naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan dari data-data yang disiapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), misalnya angka pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi di daerah tersebut.

Berikut fakta-fakta UMP 2022 yang dirangkum di Jakarta, Minggu (21/11/2021).

1. 2 Juta Buruh Siap Berhenti Kerja

Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik 1,09%. Perhitungan UMP 2022 pun ditolak mentah-mentah serikat pekerja.

Para buruh menilai kenaikan upah yang hanya 1,09 persen tidak sesuai dengan harapan pekerja. Sebagai bentuk protes, 2 juta orang buruh dari ratusan ribu pabrik mengancam akan mogok kerja jika kenaikan UMP ditetapkan 1,09%.

Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%, Dewan Pengupahan: Pemerintah Normalisasi Upah

“Buruh memutuskan, KSPI, Gekanas, KSPSI, 60 federasi tingkat nasional, memutuskan mogok nasional, setop produksi yang rencananya diikuti 2 juta buruh dari ratusan ribu pabrik, akan berhenti,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring di Jakarta.

2. 4 Provinsi Tidak Mengalami Kenaikan UMP

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengatakan, minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan. Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Heboh Upah Minimum di Indonesia Ketinggian, Ini Penjelasan Kemnaker

“Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021,” kata Indah dalam video virtual.

3. Gaji di Jakarta Paling Tinggi

Pemerintah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) maupun kabupaten/kota (UMK) 2022 dibandingkan tahun ini. Perhitungan UMP berdasarkan formula yang terdapat dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Beleid tersebut merupakan aturan turunan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Dalam aturan itu, UMP 2022 akan naik 1,09%. Dengan kenaikan UMP sebesar 1,09% maka besaran UMP 2022 tertinggi adalah di DKI Jakarta sebesar Rp 4.453.724. Lalu UMP tahun 2022 terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011.

“Data statistik Upah Minimum, UMP terendah Jawa Tengah Rp 1.813.011 dan UMP tertinggi DKI Jakarta Rp4.453.724. Rata-rata penyesuaian UMP adalah 1,09%,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri di Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya