Urus Sertifikat Halal UMKM Kini Lebih Mudah dan Cepat

Sevilla Nouval Evanda, Jurnalis
Senin 22 November 2021 08:28 WIB
Sertifikat Halal UMKM. (Foto: Okezone.com)
Share :

Acuh pada kesulitan tersebut, Mastuki pun meminta maaf pada para pelaku usaha yang pernah mengalami langsung kendala pengajuan sertifikasi halal pada 2019-2020.

"Kami mewakili BPJPH, mohon maaf betul kalau Bapak/Ibu ada selama ini mungkin secara langsung pernah mengalami. Kami mohon maaf," ujarnya sambil merekatkan kedua tangan sebagai tanda permohonan maaf.

Setelah berbagai kesulitan selama 11 bulan tersebut, BPJPH mulai membenahi sistem. Dengan tetap mengoperasikan layanan, badan itu memberlakukan "intervensi" terhadap syarat-syarat, prioritas kepada UMK dan layanan di daerah, hingga SDM yang lebih maksimal.

"Alhamdulillah, kami sampaikan bahwa sejak Januari 2021, relatif ini sudah berjalan (atau) running bagus," kata Mastuki.

Mastuki menganggap, implikasi layanan BPJPH jauh lebih baik dengan adanya sistem elektronik dan aplikasi yang aksesibel. Menurutnya, percepatan layanan meningkat secara luar biasa sehingga kini terdapat 32 ribu pelaku usaha yang terdaftar.

"Itu sudah aksesibel dan percepatannya luar biasa. Kami sekarang sudah 32 ribu pelaku usaha yang mendaftar di kami," ujarnya.

Mastuki beranggapan bahwa sistem online yang diberlakukan melalui situs aplikasi SI Halal (Sistem Informasi Halal) sudah mencukupi dan menutup kerumitan yang terjadi sebelumnya.

Adapun pelaku usaha yang berniat mengajukan sertifikasi halal UMKM secara daring, dapat melakukannya melalui situs SI Halal pada https://ptsp.halal.go.id/ tanpa perlu mendatangi lokasi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya