Namun, tidak semua pengajuan sertifikasi halal dapat ditempuh dalam kurun waktu 21 hari. Hal ini bisa disebabkan adanya kendala baik pada pihak BPJPH ataupun di pelaku usaha.
“Nah, masa transisi ini kami memang belum sepenuhnya semua proses itu bisa 21 hari. Karena apa? 21 hari itu kadang ada kendala di dua pihak, kendala di kami tapi juga kendala di pelaku usaha,” ujarnya.
Kata dia, contoh kendala di BPJPH misalnya koordinasi, kemudian jika ada audit yang belum selesai dapat berakibat pada yang lain.
Sedangkan, terkait dengan pelaku usaha biasanya responsifnya cepat atau tidak ketika ada perubahan karena bisa jadi saat diaudit itu ada perubahan.
Maka, apabila ada tambahan dokumen yang diperlukan jika lambat mengirim, proses sertifikasi halal akan mundur.
“Ada permintaan tambahan dokumen atau data. Nah kalau cepat karena ini menggunakan link semua di online itu yang cepat akan cepat, tapi yang biasanya sampai menunggu seminggu loh kok belum ada apa tambahan ini, dokumennya kok belum di submit misalnya yaudah itu jadi mundur,” pungkasnya.
Sebagai informasi, jangka waktu bisa saja kurang dari 21 hari atau lebih dari 21 hari bila proses auditnya cepat. Jadi, kalau terjadi kendala ada penambahan waktu 10 hari atau maksimal 15 hari, sehingga bisa mencapai 35 - 40 hari.
(Feby Novalius)