JAKARTA - Daftar kenaikan UMP 2022 di Jakarta hingga Yogyakarta. Besaran kenaikan UMP 2022 yang ditetapkan hanya 1,09%. Namun demikian, masing-masing kepala daerah juga yang menentukan kenaikan UMP 2022.
Penetapan UMP tahun ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia. Adapun UMP DKI Jakarta pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
Pemerintah pusat sendiri menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%. Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (22/11/2021), berikut daftar UMP 2022 yang sudah diketahui besaran nilainya: