Bukan Hanya Dapat Logo Halal, Ini Tujuan Utama Sertifikasi Halal

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Senin 22 November 2021 14:17 WIB
Kemenag jelaskan tujuan utama sertifikasi halal (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA Sertifikasi halal dilakukan bukan hanya untuk memiliki sertifikat halal. Adapun tujuan utama sertifikasi halal ialah untuk membangun mutu suatu produk yang halal dari mulai bahan-bahan hingga proses pembuatan.

“Kriteria halalnya Itu yang sebenarnya kita inginkan. bukan hanya pokoknya sertifikat, tapi yang penting adalah kesadaran membangun produknya ini halal dan thoyib itu yang kita kelola,” ungkap Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kementerian Agama Mastuki dalam Special Dialogue Okezone di Jakarta.

Baca Juga: Tembus Pasar Dunia, Sri Mulyani Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi UMKM

Dalam proses sertifikasi produk halal, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan memeriksa dokumen mulai dari bahan dan produksi suatu produk.

“Yang dokumen berikutnya adalah soal bahan dan proses produksi yang saya bilang tadi. Bahannya harus clear, bersertifikat halal, atau dari bahan-bahan yang halal,” ujar Mastuki.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sertifikasi Halal UMKM Terbit 21 Hari Kerja

BPJPH juga akan memeriksa hingga masing-masing bahan suatu produk makanan atau minuman. Mastuki memberi contoh minuman kunyit.

“Kunyit halal, kemudian dibuat minuman kunyit. kan itu dicampur dengan air. Air halal. Tapi kalau misalkan ada gula misalnya. Nah gula ini dipastikan harus sudah memiliki sertifikat halal bahannya itu,” kata Mastuki.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya