UMP 2022 Naik 1,09% di 2022, Ini Daftar Lengkapnya

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Selasa 23 November 2021 03:52 WIB
UMP 2022 naik sebesar 1,09% (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA – Kenaikan rata-rata UMP 2022 di Indonesia sebesar 1,09%. Kenaikan UMP 2022 dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.

Namun masing-masing kepala daerah juga menentukan kenaikan UMP tersebut. Untuk DKI Jakarta sendiri UMP pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.

UMP daerah Banten pada 2022 menjadi Rp2.501.203.11. Provinsi Jawa Barat dan Yogyakarta tidak berbeda tipis dengan masing-masing besaran UMP di 2022 sebesar Rp1.841.487. dan Rp1.840.951,53.

Selain itu Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.891.567,12. Dan terakhir disusul Jawa Tengah dengan besaran UMP sekitar Rp1.812.935. 6.

Baca selengkapnya: Daftar Kenaikan UMP 2022, dari Tertinggi hingga Terendah

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya