JAKARTA – Kenaikan rata-rata UMP 2022 di Indonesia sebesar 1,09%. Kenaikan UMP 2022 dinilai telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan.
Namun masing-masing kepala daerah juga menentukan kenaikan UMP tersebut. Untuk DKI Jakarta sendiri UMP pada 2022 sebesar Rp4.453.935,536.
UMP daerah Banten pada 2022 menjadi Rp2.501.203.11. Provinsi Jawa Barat dan Yogyakarta tidak berbeda tipis dengan masing-masing besaran UMP di 2022 sebesar Rp1.841.487. dan Rp1.840.951,53.
Selain itu Provinsi Jawa Timur sebesar Rp1.891.567,12. Dan terakhir disusul Jawa Tengah dengan besaran UMP sekitar Rp1.812.935. 6.
Baca selengkapnya: Daftar Kenaikan UMP 2022, dari Tertinggi hingga Terendah
(Kurniasih Miftakhul Jannah)