JAKARTA - Kode pialang atau broker akan ditutup Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 6 Desember 2021. Penutupan ini setelah penerapan kebijakan tersebut tertunda dari yang direncanakan yakni pada Juli 2021.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan, sebelum menerapkan kebijakan tersebut, bursa telah melakukan pembandingan atau benchmarking ke beberapa bursa lain di dunia dan memastikan bahwa penutupan kode broker merupakan best practice yang dilakukan oleh rata-rata bursa besar di seluruh dunia.
"Dengan penutupan kode broker ini diharapkan investor dapat mengambil keputusan investasi berdasarkan analisis teknikal dan fundamental serta informasi yang sesuai dengan value dari perusahaan tercatat tersebut," ujar Laksono dalam diskusi dengan awak media secara virtual di Jakarta, Rabu (24/11/2021).
Kepala Divisi Inkubasi Bisnis BEI Irmawati Amran menambahkan, penutupan kode broker hanya akan dilakukan selama jam perdagangan saham. Data-data transaksi secara lengkap tetap dapat diakses pada akhir hari atau setelah penutupan perdagangan saham sesi kedua di sore hari.
"Tujuannya agar investor tidak melakukan investasi berdasarkan transaksi yang dilakukan oleh anggota bursa lain atau yang kita sebut herding behaviour. Di saham itu tetap kita bisa lihat berapa transaksinya, tapi anggota bursanya saja yang tidak bisa kita lihat," ujar Irma.
Selain penutupan kode broker, bursa juga akan menerapkan penutupan informasi domisili (asing atau domestik) yang akan diterapkan enam bulan setelah penerapan penutupan kode broker.