Dinas Perumahan Ingatkan Panmus Apartemen Cervino Village Penuhi Syarat Pergub Rusun

Ahmad Hudayanto, Jurnalis
Rabu 24 November 2021 11:43 WIB
Dinas Perumahan DKI Jakarta ingatkan Apartemen Cervino Village penuhi syarat pergub rusun (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi DKI Jakarta mengingatkan Panitia Musyawarah (Panmus) Apartemen Cervino Village agar taat pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta terhadap rumah susun (rusun).

Hal ini menanggapi Surat Undangan No. 030/PMC-X/2021 tanggal 27 Oktober 2021 mengenai Pemberitahuan Penyelenggaraan Rapat Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Cervino Village pada hari Sabtu, 20 November 2021, yang dikirimkan oleh Panmus Apartemen Cervino Village kepada Dinas PRKP DKI Jakarta untuk menghadiri pemilihan pengurus dan pengawas apartemen tersebut.

Baca Juga: Bareskrim Polri Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Apartemen, Nilainya Miliaran Rupiah

Menurut Kepala Dinas PRKP Provinsi DKI Jakarta, Sarjoko, pihaknya telah meminta agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 2538/1.796.71 tanggal 29 Juni 2021 terkait Pencalonan Calon Paket Pengurus a.n Arya Bagistra dan Zainiar Rifni untuk melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggotanya.

“Kami meminta kepada saudara (pihak Panmus Apartemen Cervino Village) untuk terlebih dahulu menindaklanjuti surat dari kami agar melakukan verifikasi atas seluruh struktur anggota,” terang Sarjoko dalam keterangannya, Rabu (24/11/2021).

Sarjoko juga mengingatkan agar pihak Panmus Apartemen Cervino Village menaati peraturan yang ada. Terlebih, dalam musyawarah pembentukan PPPSRS, tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus dan pengawas saja, tetapi banyak hal lain yang juga harus dibahas secara matang dan tuntas.

“Kami mengingatkan pula bahwa agenda musyawarah pembentukan PPPSRS tidak hanya terdiri dari pemilihan pengurus/pengawas PPPSRS sebagaimana ditulis dalam Surat Undangan pihak Panmus Apartemen Cervino Village, tetapi juga terdiri dari pemilihan pimpinan musyawarah, pengesahan tata tertib dan jadwal acara musyawarah, pembentukan struktur organisasi dan uraian tugas pengurus maupun tugas pengawas PPPSRS, pengesahan pendirian PPPSRS, Anggran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART), pengesahan tata tertib penghunian, pengesahan program kerja pengurus, pemilihan pengurus dan pengawas, serta menyaksikan pennandatanganan integritas pengawas dan pengurus terpilih,” papar Sarjoko.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya