Selain itu, Sarjoko mengungkapkan bahwa draft AD-ART PPPSRS yang pernah dikonsultasikan oleh Panmus Apartemen Cervino Village dengan Dinas PRKP DKI Jakarta masih mengacu pada Pergub No. 133 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018. Sedangkan, sejak tanggal 3 September 2021, draft AD-ART PPPSRS telah mengacu pada Pergub No. 70 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Pergub No. 132 Tahun 2018.
Ditambah lagi, pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS secara fisik/tatap muka selama masa pandemi COVID-19 wajib memperhatikan ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Rapat Umum Anggota Tahunan, Rapat Umum Anggota Luar Biasa, dan Musyawarah Pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Selama Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman No. 420 Tahun 2021, yang mana pihak penyelenggara harus memastikan adanya fasilitas tes swab Antigen, alat-alat sanitasi, kapasitas ruangan yang memenuhi syarat, dan lain-lain. Penyelenggaraan ini juga perlu dikoordinasikan dengan Satgas Pencegahan COVID-19 setempat.
“Oleh karena itu, kami menilai bahwa rencana pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS Apartemen Cervino Village sebagaimana undangan yang dikirimkan belum memenuhi syarat pelaksanaan dan karenanya kami tidak akan menghadiri undangan rapat sebelum pihak penyelenggara menindaklanjuti surat dari kami dan hal-hal lainnya yang perlu dipersiapkan. Termasuk, berkonsultasi dengan kami mengenai teknis pelaksanaan musyawarah pembentukan PPPSRS sebagaimana kewajiban Panitia Musyawarah,” tandasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)