Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri, Ada Apa?

Suparjo Ramalan, Jurnalis
Kamis 25 November 2021 11:43 WIB
Direktur Keuangan Pupuk Indonesia Mengundurkan Diri (Foto: Pupuk Indonesia)
Share :

Wijaya menjelaskan, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, dimana, disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," jelasnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya