Wijaya menjelaskan, langkah Listiarini sesuai dengan butir kelima Surat Keputusan (SK) BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021, dimana, disebutkan persyaratan formal seorang Direktur BUMN adalah bukan pengurus Partai Politik atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri tersebut," jelasnya.
(Dani Jumadil Akhir)