JAKARTA - Aliansi buruh dan pekerja menggelar aksi sebagai penolakan atas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Aksi itu pun dilancarkan di Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.
Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid menyebut, pihaknya akan menghormati demonstrasi tersebut dan menganggapnya sebagai bagian dari proses demokrasi. Dirinya pun mengingatkan agar pengusaha dan buruh memiliki korelasi kuat.
Menurut Arsjad, perbedaan pandangan antara buruh/pekerja dengan para pengusaha sebagai pemangku kebijakan perusahaan adalah hal yang wajar. Dirinya pun menyebut, yang terpenting adalah kepercayaan antara keduanya.
"Kita hargai perbedaan pendapat, tapi jangan sampai tidak ada solusi. Kita bicarakan mengenai solusi," pungkasnya.
Baca selengkapnya: Soal UMP, Kadin: Pengusaha dan Buruh Saling Membutuhkan
(Kurniasih Miftakhul Jannah)