JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil menyebut bahwa pihaknya telah mengungkap modus-modus para mafia tanah.
Kata dia, yang mengejutkan mafia tersebut juga ada di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN) bahkan pengadilan.
Berikut fakta-fakta mafia tanah dan modusnya yang dirangkum di Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: BPN Blokir Sertifikat Aset Nirina Zubir yang Dirampas ART
1. Ada di Lingkungan BPN
Modus-modus yang biasa digunakan mafia tanah. Bahkan mafia tanah ada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (BPN).
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan Djalil. Menurut Sofyan Djalil, saat ini mafia tanah sudah ada di mana-mana tak terkecuali di lingkungan BPN sendiri.
Baca Juga: Tak Disangka! 125 PNS BPN Terlibat Mafia Tanah
2. Salah Satu Modusnya yakni Menerbitkan SKT
Sofyan pun membeberkan cara kerja yang biasa dilakukan oleh mafia tanah. Salah satu modus yang biasa dilakukan adalah dengan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh kelurahan.
Menurut Sofyan, siapa saja yang datang meminta SKT maka akan diterbitkan oleh pihak kelurahan. Kasus semacam ini banyak terjadi di luar Jawa.
"Surat keterangan tanah terutama di luar Jawa misalnya. Dan itu juga sumber sengketa nanti," ujar Sofyan dalam diskusi virtual bersama Komisi Yudisial.