3. Pegawai BPN Jadi Mafia Tanah
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Sofya Djalil, menjelaskan, saat ini mafia tanah telah memiliki jaringan luas, termasuk di tubuh BPN sendiri. Dia mengaku dengan terang bahwa terdapat pegawai BPN yang menjadi bagian dari mafia tanah.
Keberadaannya yang tak terkecuali di lingkungan BPN itu pun membuat Sofyan membeberkan cara kerja umum mafia tanah. Salah satu modus yang biasa dilakukan adalah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dari kelurahan.
4. Berantas Mafia Tanah Tak Bisa Sendirian
Jurus-jurus memberantas mafia tanah. Namun, dalam implementasinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tidak bisa melakukan sendirian dalam memberantas mafia tanah.
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus menuturkan, Kementerian ATR/BPN saat ini menggandeng lembaga penegak hukum mulai dari Kepolisian hingga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai bentuk upaya memberantas mafia tanah.
“Dalam memberantas mafia tanah, kami tidak bisa bergerak sendiri sehingga kami bersinergi dengan semua pihak,” ujar Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima.
5. Menyasar Objek yang Bersertifikat
Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus mengatakan, bahwa mafia tanah menyasar objek yang memang sudah bersertifikat. “Biasanya modus yang terjadi ialah penukaran antara sertifikat asli dengan yang palsu dan pemilik aslinya tidak tahu jika sertifikatnya sudah diganti,” katanya.
Berdasarkan keadaan tersebut, Kementerian ATR/BPN telah melakukan sejumlah langkah sebagai upaya pencegahan dan untuk mempersempit gerak langkah oknum mafia tanah.