Syarat Liburan Nataru, Wajib Punya Stiker dari RT/RW

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Rabu 01 Desember 2021 17:55 WIB
Syarat Libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: Okezone.com/Twitter TMCPoldametro)
Share :

Dengan demikian, mereka yang akan pergi ada stiker bahwa dia sudah mendapatkan vaksinasi dan melakukan antigen.

"Jadi orang kalau mau pergi harus ke RT, RW, atau petugas PPKM. Nanti mereka akan dapat form dan dapat tiga stiker. Stiker pertama ditempel di mobil, stiker kedua ditempel di rumah, dan satu lagi ditempel di rumah tempat dia mudik,” tandasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya