JAKARTA - PT Sarimelati Kencana Tbk (PZZA), emiten pengelola gerai Pizza Hut menyatakan, kebijakan penjualan Pizza Hut di pinggir jalan sudah tidakberlaku lagi pada 2021.
"Terkait pertanyaan jualan di pinggir jalan, sepanjang pengetahuan terbaik kami, tahun 2021 manajemen sudah lagi tidak menerapkan kebijakan tersebut," ujar Sekretaris Perusahaan Sarimelati Kencana (PZZA) Kurniadi Sulistyomo dalam paparan publik seperti dikutip di Jakarta, Jumat (3/12/2021).
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jualan Pizza di Pinggir Jalan, Nomor 3 demi Hidup
Penjualan pizza di pinggir jalan, kata Kurniadi kebijakan tahun 2020. Untuk mengantisipasi perubahan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kurniadi mengatakan pihaknya akan terus menyesuaikan aturan terbaru pemerintah hingga 2 pekan terakhir di akhir tahun.
"Untuk rencana pemberlakuan PPKM level 3 di akhir tahun, kami sudah menerima salinan dari Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, masa berlakunya itu dari tanggal 24 Desember sampai 2 Januari. Berdasarkan peraturan tersebut kami mempelajari bahwa pembatasan akan diberlakukan di tempat umum, public space, tempat ibadah, dan juga tempat wisata," katanya.
"Peraturan tersebut masih belum mengatur secara spesifik pembatasan untuk kegiatan usaha restoran. Jadi, kami sendiri juga akan menjalankannya dan kami menunggu bagaimana kebijakan PPKM dari masing-masing wilayah tersebut di jangka waktu 2 minggu di akhir tahun," terangnya.