Menteri KKP Tawarkan 3 Potensi Investasi ke Pengusaha Indonesia

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Sabtu 04 Desember 2021 13:30 WIB
Menteri KKP Ungkap Potensi Investasi Kelautan dan Perikanan. (Foto: Okezone.com/Kadin)
Share :

“Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya overfishing sehingga populasi perikanan terjaga dan sekaligus juga menghapus stigma tingginya praktik illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di Indonesia dan berubah menjadi legal, reported, regulated fishing (LRRF),” ujarnya.

KKP menetapkan zona penangkapan ikan berbasis kuota untuk komersial dan nelayan tradisional. Di setiap zona penangkapan ikan akan ditentukan kawasan konservasi untuk spawning dan nursery ground. Kebijakan serupa dilakukan di Uni Eropa, Islandia, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

“Melalui Forum Bisnis dalam rangkaian Rapimnas Kadin 2021 ini, kami seluruh pengurus dan anggota Kadin, untuk kemudian mengambil peluang ini, untuk berkolaborasi dengan investor baik dari dalam maupun luar negeri,” pungkasnya.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya