Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual, Pedagang: Setuju, Repot Bungkusnya

Advenia Elisabeth, Jurnalis
Sabtu 04 Desember 2021 17:25 WIB
Minyak Goreng Curah Dilarang Dijual 2022. (Foto: Okezone.com)
Share :

Merujuk pada Permendag Nomor 36/2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan, disebutkan bahwa Produsen, Pengemas, dan/atau Pelaku Usaha yang memperdagangkan Minyak Goreng Sawit kepada Konsumen wajib memperdagangkan Minyak Goreng Sawit dengan menggunakan Kemasan.

Kemasan minyak goreng sawit tersebut berukuran paling besar 25 kg dalam berbagai bentuk. Adapun harga jual atas minyak goreng sawit kemasan sederhana di tingkat konsumen akan ditetapkan oleh Menteri.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya