JAKARTA - Pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta terus dilakukan. Bantuan senilai Rp1 juta kini telah menyasar 7,1 juta penerima.
Penyaluran BLT subsidi gaji dilakukan hingga bulan ini sesuai target yang ditetapkan. Dalam target, setidaknya 8,7 juta pekerja akan mendapatkan BLT subsidi gaji Rp1 juta yang akan masuk ke rekening bank Himbara.
"Kami berharap penyaluran BSU tahun 2021 dapat berjalan lancar dan benar-benar membantu pekerja/buruh yang terdampak Covid-19," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Jakarta.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair, Begini Cara Cek Status Penerima BSU! Penuhi Syarat Saldo Bertambah Rp1 Juta
Berikut syarat penerima BLT Subsidi Gaji
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)