Cepat, Lancar dan Mudah, Cara LPS Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Nurul Barokah

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 18:26 WIB
Foto: Dok LPS
Share :

Lebih lanjut, dengan adanya pencabutan izin usaha bank, sebagaimana amanat LPS UU Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2009, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi

LPS menjamin simpanan nasabah bank yang berbentuk tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Dan, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank.

Masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika terdapat bank yang terpaksa ditutup/bangkrut, maka LPS akan membayarkan simpanan nasabah bank tersebut. Namun, banyak dari masyarakat yang belum memahami syarat-syarat penjaminan simpanan yang berlaku. Adapun syarat penjaminan sebagai berikut:

1. Tercatat dalam pembukuan bank.

2. Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.

3. Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya