Jadwal Operasional BI saat Natal dan Tahun Baru, Cek di Sini

Hafid Fuad, Jurnalis
Rabu 08 Desember 2021 07:37 WIB
Jadwal operasional Bank Indonesia saat Natal dan Tahun Baru (Foto: Okezone)
Share :

2. Tanggal 20, 21, 22, 23, 24, dan 27 Desember 2021, kegiatan layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan beroperasi secara normal. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan diberikan setiap hari sesuai dengan permohonan perbankan yang disetujui oleh Bank Indonesia. Layanan penyetoran dan/atau penarikan perbankan dibuka kembali pada tanggal 3 Januari 2022.

3. Tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2021, seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi.

4. Layanan pembelian uang Rupiah bersambung (uncut notes) ditiadakan dan akan dibuka kembali setiap hari Senin sejak tanggal 3 Januari 2022.

D. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

1. Transaksi Operasi Moneter Rupiah

Mulai tanggal 3 Januari 2022, transaksi operasi moneter Rupiah dilakukan sesuai jadwal yang berlaku saat ini.

2. Transaksi Operasi Moneter Valas

Transaksi operasi moneter valas tidak ada penyesuaian, masih berlaku sebagaimana jadwal yang berlaku saat ini sebagai berikut:

E. Kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA)

1.JIBOR, IndONIA, dan JISDOR tetap dipublikasikan setiap hari kerja.

2.Dalam hal terdapat perpanjangan waktu RTGS, maka JIBOR, JISDOR, dan IndoNIA akan terbit sebagaimana hari kerja sebelumnya (tidak ada perubahan akibat perpanjangan waktu RTGS).

Guna menjaga dan menjalankan keberlangsungan pelaksanaan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19.

BI juga mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan dengan memberlakukan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas, dan menggunakan pembayaran nontunai/QR Code Indonesian Standard (QRIS).

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya