Dia mengatakan bahwa meskipun tidak diatur di Inmendagri, larangan cuti akan diatur di masing-masing kementerian.
“Diatur oleh KemenPAN untuk ASN dan TNI/Polri oleh pimpinannya. (Pegawai swasta dan BUMN) akan dikeluarkan oleh Kemenaker dan menteri BUMN,”katanya.
(Dani Jumadil Akhir)