Larangan Dicabut, Minyak Goreng Curah Tetap Boleh Beredar di Indonesia

Erlinda Septiawati, Jurnalis
Sabtu 11 Desember 2021 03:17 WIB
Minyak Goreng Curah (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA – Pemerintah memutuskan batal memberlakukan larangan penjualan minyak goreng curah di pasaran mulai 1 Januari 2022. Dengan demikian, minyak goreng curah masih boleh beredar dan diperjualbelikan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, penyebab batalnya larangan ini melihat kondisi pandemi Covid-19, sehingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat kecil dan UMKM lebih sulit. Namun, Kemendag menggantinya dengan edukasi kepada masyarakat.

"Kondisi pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini menyebabkan banyaknya UMKM yang menurun produksinya akibat rendahnya daya beli masyarakat," ujar Oke dalam konferensi pers virtual, Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Selain itu, kebutuhan minyak curah untuk industri termasuk UMKM mencapai 1,6 juta ton. Untuk rumah tangga, kebutuhannya mencapai 2,12 ton dan untuk kebutuhan nasional mencapai 5 juta ton.

Oleh karenanya, untuk membantu UMKM menghadapi hal tersebut, maka pemerintah akan membantu mereka mendapatkan minyak goreng dengan harga terjangkau melalui izin penjualan.

Data menyebut, harga CPO alias minyak sawit mentah masih meroket mencapai MYR 5000 per ton. Hal ini berpengaruh terhadap hanya minyak goreng kemasan yang bahan bakunya mengandalkan CPO global. Harga minyak masih bertengger di kisaran harga Rp17.000 hingga Rp19.000 per kg.

Baca Selengkapnya: Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah 1 Januari 2022 Dibatalkan

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya