Pemberian sertifikat tanah kepada masyarakat merupakan salah satu bentuk untuk memerangi praktek pinjol ilegal maupun konflik tanah yang kerap terjadi beberapa waktu belakangan.
"Oleh sebab itu ini sangat membantu orang-orang kecil saudara kita dan juga bisa membantu usaha kecil dan menengah karena mempunyai sertifikat," katanya.
Meski dapat dipergunakan untuk meminjam uang pada perbakan atau lembaga keuangan formal, Sofyan Djalil tetap mengimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhitungkan dengan sebaik-baiknya.
Jangan sampai justru permodalan yang diberikan hanya akan menjadi barang konsumtif yang tidak memiliki nilai jual ke depan sehingga sulit untuk melunaskan utangnya walaupun bunganya kecil.
"Tentu kalau mau meminjam uang ini dihitung baik-baik, hati-hati jangan sampai nanti sertifikat ini dipakai untuk membeli barang-barang konsumtif akhirnya utang tidak bisa terbayar, barang itu menjadi barang konsumtif, yang tidak ada nilainya pada beberapa waktu," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)