JAKARTA - Sertifikat tanah yang disekolahkan atau menjadi jaminan untuk meminjam uang di bank lebih murah dibanding dengan bunga yang dipatok pinjol ilegal.
Namun, masyarakat diminta tetap cermat dalam menyekolahkan sertifikat tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Sofyan Djalil mengatakan, dengan memiliki sertifikat tanah, masyarakat mempunyai kepastian hukum untuk mengurangi konflik tanah dan surat berharga yang bisa 'sekolahkan' pada lembaga keuangan formal.
"Selama ini kadang masyarakat kecil itu menjadi korban dari pinjaman yang memiliki bunga yang mahal, karena mereka tidak memiliki sertifikat, mereka tidak bisa pergi ke bank, tidak bisa ke bank yang formal, mereka pergi ke rentenir, rentenirnya itu mahal bunganya luar biasa," ujar Sofyan Djalil dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga: Ngeri, Modus Mafia Tanah Tukar Sertifikat Asli dengan Palsu
Sofyan Djalil menjelaskan dengan adanya sertifikat tanah masyarakat bisa menggunakannya sebagai jaminan dalam meminjam permodalan dengan bunga yang lebih rendah dari pinjaman online ilegal.
"Tapi dengan adanya sertifikat masyarakat bisa pergi ke bank, mereka bisa pinjam KUR, KUR itu bunganya cuma 6% satu tahun, sebagai contoh misal kita pinjam Rp5 juta ke rentenirnya yang bunganya bisa mencapai 100% maka dia harus membayar Rp5 juta lagi, kalau pinjam pada KUR, pinjam Rpl5 juta, bunganya cuma 5% dalam satu tahun atau sekitar Rp250 ribu," katanya.