JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) jadi 12% pada 2022.
Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Rinciannya kenaikan tarif CHT sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022
"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).
Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Untuk Tambah Penerimaan Negara
Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai tembakau ini dilakukan untuk mengurangi pengguna rokok aktif hingga perokok anak-anak.
"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," katanya.