Resmi! Sri Mulyani Umumkan Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jadi 12% di 2022

Rina Anggraeni, Jurnalis
Senin 13 Desember 2021 17:41 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik (Foto: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) jadi 12% pada 2022.

Kenaikan tarif cukai rokok ini sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Rinciannya kenaikan tarif CHT sebesar 12%, sedangkan kenaikan tarif cukai tembakau untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT) maksimal 4,5% di 2022

"Kenaikan cukai rokok rata-rata 12% tapi untuk sigaret kretek tangan (SKT) kenaikannya kita menetapkan 4,5% maksimal," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ekonom: Untuk Tambah Penerimaan Negara

Sri Mulyani menjelaskan, kenaikan tarif cukai tembakau ini dilakukan untuk mengurangi pengguna rokok aktif hingga perokok anak-anak.

"Kita ingin turunkan penggunaaan rokok pada kategori anak-anak," katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya