Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance).
Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).
“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.
BACA JUGA: LPS Luncurkan LMS untuk Meningkatkan Kompetensi SDM
Dijelaskan, tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Di samping itu, kerjasama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.