Tingkatkan Kerjasama antar Lembaga, BPKP dan LPS Tandatangani Nota Kesepahaman

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 15 Desember 2021 12:35 WIB
Foto: Dok LPS
Share :

Jakarta - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang tata kelola penjaminan simpanan nasabah dan resolusi bank. Kesepahaman ini berupa pemberian atensi, audit, reviu, dan tata kelola yang baik (good corporate governance).

Nota Kesepahaman ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Kantor Pusat BPKP, Jakarta Timur, Rabu (15/9/2021).

“Di tengah situasi dan kondisi yang masih dalam pandemi Covid-19 diperlukan sinergi serta kolaborasi antara LPS dan BPKP dalam menjaga stabilitas keuangan negara,” ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh.

BACA JUGA: LPS Luncurkan LMS untuk Meningkatkan Kompetensi SDM

Dijelaskan, tindak lanjut Nota Kesepahaman dari kedua belah pihak nantinya meliputi kerja sama dalam bidang pendidikan dan pelatihan, peningkatan pengelolaan risiko kecurangan (fraud) dan tata kelola yang baik. Di samping itu, kerjasama antara BPKP dan LPS juga meliputi simulasi penanganan bank gagal dan pemberian keterangan ahli.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya