JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia(PMI). Termasuk dalam hal peningkatan kualitas pengelolaan sektor ini.
“Indonesia telah meratifikasi Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Dilanjutkan dengan penerbitan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Perlindungan pekerja migran juga telah diupayakan agar melibatkan seluruh pemangku kepentingan, hingga di tingkat desa,” katanya saat memberikan sambutan kunci dalam acara Peringatan Hari Migran Internasional Tahun 2021, Sabtu (18/12/2021).
Baca Juga: Indonesia Siap Kirim TKI Lagi ke Malaysia
Dia mengatakan pada peringatan Hari Migran Internasional tahun lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan penghargaan khusus bagi Pekerja Migran Indonesia,berupa berbagai fasilitas VVIP di Bandara Soekarno-Hatta.
“Ini menjadi simbol penghormatan dan dukungan pemerintah kepada para pejuang devisa Indonesia,” ungkapnya.
Baca Juga: Hari Migran Internasional, Wapres: Ketangguhan PMI Ikut Membangun Negeri
Maruf mengatakan berbagai regulasi telah diterbitkan untuk perlindungan PMI. Namun rumusan kebijakan yang baik tidak akan bermanfaat tanpa diiringi pelaksanaan yang efektif di lapangan.
“Untuk itu, Pemerintah mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan perlindungan pekerja migran Indonesia,” ujarnya.
Dia mengajak semua pihak turut mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan PMI. Mulai dari upah rendah hingga masalah kekerasan.
“Satu per satu masalah harus segera dicarikan solusinya. Persoalan pekerja migran ilegal, upah di bawah standar atau tidak sesuai kontrak, jam kerja melebihi batas, tindakan kekerasan dari pemberi kerja, hingga masalah anggota keluarga para pekerja migran yang ditinggal di kampung halaman,” pungkasnya.
(Feby Novalius)