"Sedangkan untuk pelaku usaha UMi yang berhasil dan omzetnya terus naik, bahkan menjadi Rp600 juta per tahun hanya akan membayar PPh final dari yang dikurangi Rp500 juta saja, yaitu 0,5% dari Rp100 juta. Itu kecil sekali," ungkapnya.
Hal ini, menurut Sri, menjadi bukti keberpihakan pemerintah terhadap usaha kecil.
"Meski harus tetap mengumpulkan pajak dari para pengusaha," pungkasnya.
(Feby Novalius)