Untuk mengurangi kontak antarwarga (Social Distancing) pada masa pandemi Covid-19, LPS tidak menempatkan pengumuman di lokasi kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama. Nasabah dapat melihat status simpanannya melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Sumber Usahawan Bersama dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto menghimbau agar nasabah PT BPR Sumber Usahawan Bersama tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi.
CM
(Fitria Dwi Astuti )