Analisis Transaksi Keuangan PPATK Sumbang Pajak Rp13 Miliar

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Selasa 21 Desember 2021 11:47 WIB
Refleksi Akhir Tahun PPATK (Foto: Azhfar/MPI)
Share :

JAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil meningkatkan pendapatan pajak negara mencapai Rp13 miliar sepanjang tahun 2021

Selama periode Januari sampai Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Kementerian Keuangan sehingga hal tersebut membuat pendapatan pajak meningkat.

“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang Januari hingga Agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp13.727.693.087,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga: PPATK: Pola Transaksi Korupsi Berubah pada Pandemi Covid-19

Ivan menambahkan, untuk potensi penerimaan negara sebanyak Rp665.393.097.720, dan hal tersebut sebagai bukti dalam komitmen membantu pemerintah.

“Tak hanya itu, selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan LPP terhadap berbagai pihak pelapor,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya