Kegiatan audit tersebut meliputi kelompok penyedia jasa keuangan (bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (akuntan publik dan notaris).
“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besar serta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum Covid-19 melanda dunia, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU-PT di Indonesia,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)