JAKARTA— Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil meningkatkan pendapatan pajak negara mencapai Rp13 miliar sepanjang tahun 2021
Selama periode Januari sampai Agustus 2021, PPATK telah menyampaikan 115 hasil analisis dengan 41 hasil informasi kepada Kementerian Keuangan sehingga hal tersebut membuat pendapatan pajak meningkat.
“Terkait indikasi dugaan tindak pidana di bidang perpajakan, kami sepanjang Januari hingga Agustus 2021, penyampaian ini telah berhasil meningkatkan pendapatan pajak sebanyak Rp13.727.693.087,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam Konfrensi Pers Refleksi Akhir Tahun, Selasa (21/12/2021).
Baca Juga: PPATK: Pola Transaksi Korupsi Berubah pada Pandemi Covid-19
Ivan menambahkan, untuk potensi penerimaan negara sebanyak Rp665.393.097.720, dan hal tersebut sebagai bukti dalam komitmen membantu pemerintah.
“Tak hanya itu, selama tahun 2021, PPATK telah melaksanakan 19 kegiatan audit khusus melalui mekanisme joint audit dengan LPP terhadap berbagai pihak pelapor,” katanya.
Kegiatan audit tersebut meliputi kelompok penyedia jasa keuangan (bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (akuntan publik dan notaris).
“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besar serta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum Covid-19 melanda dunia, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU-PT di Indonesia,” katanya.
(Dani Jumadil Akhir)