Akmal mengatakan bahwa bagi pemerintah daerah provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar dapat menetapkan melalui peraturan kepala daerah (perkada). Setekah itu Pemda diminta segera menyampaikan usulan penyetaraan jabatan kepada Menteri Dalam Negeri
“Kemendagri mengimbau Pemda yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dan persetujuan penyederhanaan struktur organisasi agar segera menetapkan dalam perkadanya sembari juga mengusulkan penyetaraan jabatan yang ditujukan ke Mendagri. Selain itu, kami (Kemendagri) telah menegur secara tegas bagi Pemerintah Daerah yang belum melaksanakan perintah Presiden ini," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)