JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka-bukaan soal penyitaan terhadap aset milik Grup Texmaco. Sebab, pemiliknya Marimutu Sinivasan dinilai tidak ada itikad membayar utang BLBI.
Berdasarkan Akta Kesanggupan Nomor 51 Tahun 2005, pemilik Grup Texmaco sudah mengakui jika perusahaannya punya utang BLBI senilai Rp 29 triliun kepada negara. Namun, kembali menyebut bahwa utangnya hanya Rp8,068 triliun, dan USD1,24 juta.
Dalam proses, komunikasi sudah dilakukan berulang kali terhadap perusahaan tersebut. Akan tetapi pemerintah melihat tidak ada itikad baik untuk membayar dan pelunasan, sehingga pemerintah mengambil langkah penyitaan.
"Pemerintah melakukan memberikan kesempatan agar perusahaan bisa jalan tapi tidak ada tanda-tanda mau bayar," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (23/12/2021).
Baca Juga: Nunggak Utang BLBI, Sri Mulyani-Mahfud MD Sita 587 Bidang Tanah Grup Texmaco
Keterlibatan Grup Texmaco berawal ketika pinjaman di bank BUMN, seperti BRI, Mandiri dan BNI serta beberapa bank swasta. Jumlah utangnya adalah
"Utang tersebut macet saat ada krisis sehingga pada saat bank tersebut bailout pemerintah maka hak tagih bank pindah ke pemerintah," ujar Sri Mulyani.