Akhirnya! RI Izinkan Boeing 737 MAX Kembali Mengudara

Athika Rahma, Jurnalis
Senin 27 Desember 2021 19:27 WIB
Boeing 737 boleh beroperasi lagi di Indonesia (Foto: Koran Sindo)
Share :

JAKARTA - Kementerian Perhubungan mengizinkan maskapai mengoperasikan pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX. Kemenhub telah mencabut larangan beroperasi bagi seluruh pesawat Boeing 737-8 atau 737 MAX. Hal ini tercantum dalam dokumen milik Ditjen Perhubungan Udara No. A4402/8/6/DRJU.DKPPU-2021 tertanggal 27 Desember 2021.

Dengan adanya pencabutan larangan ini, seluruh armada Boeing 737 MAX dapat dioperasikan kembali. Larangan ini dicabut karena proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat sudah selesai.

Baca Juga: Wow, Boeing Siapkan Pesawat di Dunia Metaverse hingga Butuh Biaya Rp215 Triliun

"Sehubungan dengan telah selesainya proses evaluasi terhadap perubahan desain pesawat Boeing 737-8 (737 MAX), dengan ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX)," demikian dikutip dari dokumen yang diterima MNC Portal Indonesia, Senin (27/12/2021).

Disebutkan, pencabutan larangan operasional tersebut berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini, yaitu Senin, 27 Desember 2021. Sebelumnya, larangan operasional Boeing 737 MAX diatur dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udare No. AU 402/0006/DKPPLU/DRJU/II/2019, tanggal 14 Maret 2019.

Baca Juga: Eks Pilot Boeing Terancam 100 Tahun Bui Pasca-Tragedi Lion Air, Apa Kesalahannya?

Sebagai tindak lanjut dari proses di atas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD No. 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya